bingkai

*** KESELAMATAN KESEHATAN ITU PENTING KARENA, KESEHATAN ADALAH MAHKOTA TAK TERLIHAT DAN TIDAK ADA SEORANG PUN YANG DAPAT MELIHATNYA KECUALI MEREKA YANG SAKIT. DAN ILMU ADALAH PERUBAHAN KARENA DENGAN ILMU ANDA MERAIH KEHIDUPAN YANG SEHAT JASMANI DAN SEHAT BATIN ***TEMA UTAMA >> FORUM KESEHATAN SESUAI HASIL PENELITIANAN TIM MEDIS DAN CARA RASULULLAH

NHUR ILAHI HIJAU DAUN
Akbid Sumber Kasih Enrekang

STRUKTUR ORGANISASI DINAS KESEHATAN KAB. ENREKANG

Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang merupakan wadah bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Enrekang, maka Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai 5 ( lima ) Bagian / Bidang dan 12 ( Dua Belas ) Seksi.
Bertolak dari jumlah dan jenis kewenangan aparat petugas kesehatan yang dijabarkan dalam bentuk tugas pokok dan fungsi sebagai pelayanan publik, maka dapat digambarkan sesuai bidang tugas dan fungsinya:


1. Sekretariat yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan ketatalaksanaan bidang kepegawaian keuangan serta perencanaan Dinas Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya dibantu :
a. Sub Bagian Perencanaan
b. Sub Bagian Umum dan Kepagawaian
c. Sub Bagian Keuangan

2. Bidang Bina Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas membina dan mengkoordinir Kepala–Kepala Seksi dilingkup Bidang Pelayanan Kesehatan serta menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Pelayanan Kesehatan. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu :
a. Seksi Yankes Dasar dan Rujukan
b. Seksi Yankes Khusus
c. Seksi Yankes Farmasi, Makanan, Minuman dan Alkes

3. Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas mebina dan mengkoordinir Kepala-Kepala Seksi dilingkup Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan serta menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dalam melaksanakan tugasnya dibantu :
a. Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan Kesehatan Matra
b. Seksi Penanggulangan Penyakit
c. Seksi Penyehatan Lingkungan

4. Bidang Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan kesehatan keluarga Gizi dan Usia Lanjut.Dalam pelayanan kesehatan. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu :
a. Seksi Kesehatan Keluarga
b. Seksi Gizi Masyarakat
c. Seksi Kesehatan Usia Lanjut

5. Bidang Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membina dan Mengkoordinir Kepala-Kepala Seksi dilingkup Bidang Promosi Kesehatan serta menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Dalam menyelenggarakan tugasnya dibantu :
a. Seksi JPKM dan UKS
b. Seksi UKBM Dan PSM
c. Seksi Promosi Kesehatan




STRUKTUR ORGANISASI YANG LEBIH JELASNYA

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, maka berdasarkan Peraturan Daerah Enrekang Nomor 06 tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Enrekang maka RSUD Massenrempulu sebagai salah satu lembaga teknis mempunyai struktur/perangkat organisasi yang digambarkan dalam bentuk diagram sebagai berikut :
Adapun Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural RSUD Massenrempulu akan diuraikan sebagai berikut :

a) Direktur

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu mempunyai Tugas Pokok : Membantu Bupati dalam pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Enrekang.

Dalam menyelenggarakan tugas, Direktur RSUD Massenrempulu mempunyai fungsi sebagai berikut ;
     Perumusan kebijakan RSUD Massenrempulu
     Penyusunan Rencana Strategik Rumah Sakit Umum
     Penyelenggaraan pelayanan umum dibidang kesehatan
     Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program dan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu.
b) Bagian Tata Usaha
Kepala Bagian Tata Usaha
Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok:Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur dilingkungan kantor Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu Kabupaten Enrekang.
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut :

     Penyusunan kebijakan bidang teknis administrasi perencanaan, adminstrasi umum dan kepegawaian serta adminstrasi keuangan dan asset Rumah Sakit Umum Massenrempulu;
     Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan bagian tata usaha;
     Peneyelnggaran evaluasi program dan kegiatan Bagian Tata Usaha
# Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas merencanakan, operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian.

Dalam menyelengarajkan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Fungsi :
     Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
     Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
     Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program dan kegiatan Umum dan Kepegawaian.

# Kepala Sub Bagian Keuangan dan Asset

Kepala Sub Bagian Keuangan dan Asset mempunyai tugas : Merencanakan operasionalisasi, memberi petunjuk, memberi tugas, menyelia, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan urusan keuangan, kegiatan kebendaharawan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD dan Asset RSUD)

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Sub Bagian Asset dan Keuangan mempunyai fungsi :
     Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian Keuangan dan Asset;
     Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian ; Keuangan dan Asset
     Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan evaluasi program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Asset;
# Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Kepala Sub bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi kerja, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan tugas dibidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

Dalam menyelenggarakan tugas, kepala sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas :
     Pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas;
     Pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas;
     Pembinaan, pengkoordinasikan, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan ;
c) Bidang Pelayanan

Kepala Bidang Pelayanan


Kepala Bidang Pelayanan, mempunyai Tugas Pokok : Merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang pelayanan.

Dalam menyelenggarakan tugas, kepala bidang pelayanan mempunyai fungsi :
     Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan medik;
     Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan keperawatan;
     Penyelenggaraan dan pengadaan perlengkapan medik dan non medik.
# Kepala Seksi Pelayanan Medik

Kepala Seksi Pelayanan Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi medis di RSU Massenrempulu.

Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas :
     Penyusunan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik ;
     Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik;
     Pembinaan, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik.

# Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan

Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan , mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Pelayanan Keperawatan di RSUD Massenrempulu.

Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas :
     Penyusunan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan;
     Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan;
     Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan.

# Kepala Seksi Perlengkapan Meik dan Non Medik

Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Perlengkapan Medik dan Non Medik di RSUD Massenrempulu.

Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik mempunyai tugas :
     Penyusunan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik;
     Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik;
     Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik.

d) Bidang Penunjang
Kepala Bidang Penunjang
Kepala Bidang Penunjang, mempunyai Tugas Pokok : Merencanakan operasionalisasi , memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang penunjang.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Bidang Penunjang  mempunyai    tugas:
     Penyelenggaraan program dan kegiatan logistik dan diagnostik;
     Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan sarana dan Prasarana;
     Penyelenggaraan program dan kegiatan pengendalian instalasi.
     Penyusunan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik ;
     Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik;
     Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik..
     Penyusunan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana;
     Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana;
     Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana.
     Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pengendalian Instalasi;
     Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pengendalian Instalasi
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Bidang Penunjang mempunyai tugas:
# Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik

Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik , mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Perlengkapan Logistik dan Diagnostik di RSUD Massenrempulu.

Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik mempunyai tugas :
     Penyusunan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik ;
     Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik;
     Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik..
# Kepala Seksi sarana dan Prasarana

Kepala seksi Sarana dan Prasarana, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasiPerlengkapan sarana dan Prasarana di RSUD Massenrempulu.

Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
     Penyusunan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana;
     Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana;
     Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana.
# Kepala Seksi Pengendalian Instalasi

Kepala seksi Pengendalian Instalasi, mempunyai Tugas Pokok : Mempersiapkan, memperbaiki, dan memelihara sarana dan prasarana Instalasi RSU Massenrempulu Enrekang.

Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pengendalian Instalasi mempunyai tugas :
     Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pengendalian Instalasi;
     Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pengendalian Instalasi


JUMLAH PEGAWAI



No Pendidikan Pangkat Gol Jabatan Umum Jumlah Ket.
Struktural Fungsional Pegawai
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Dokter Spesialis :
Dokter Spesialis Peny. Dalam Pembina Tk.I IV/b 1 1
Dokter Spesialis Obgyn Pembina IV/a 1 1

Dokter Spesialis Kulit Kelamin Penata Muda Tk.I III/b
1
1

Dokter Spesialis Bedah Penata III/c
1
1

Dokter Spesialis Mata Penata III/c
1
1
2 Master Kesehatan:








Penata Tk.I III/d 2

2 Eselon III


Penata III/c 1

1 Eselon IV
3 Sarjana Kedokteran Pembina Tk.I IV/b 2 2

Penata III/c 1
1 Eselon IV
Penata Muda Tk.I III/b 2 2
4 Sarjana Kedokteran Gigi Penata Muda Tk.I III/b 1 1
5 Sarjana Ekonomi Penata Tk.I III/d 1 1 Eselon III


Penata Muda Tk.I III/b 1 1 Eselon IV
Penata Muda Tk.I III/b 1 1 Umum
Penata Muda III/a 1 1 Umum
6 Apoteker Penata Tk.I III/d 1 1 Eselon IV

Penata III/c 1 1
Penata Muda Tk.I III/b 1 1


Penata Muda III/a
1
1
7 Sarjana Farmasi Penata Muda Tk.I III/b 1 1
8 Sarjana Kesehatan Masyarakat Penata Tk.I III/d 1 2 Eselon III

Penata III/c 2 2 Eselon IV
Penata III/c 1 1 Umum
Penata Muda Tk.I III/b 4 4
9 Sarjana Keperawatan Ners Penata Tk.I III/d
1
1


Penata Muda III/a
1
1
10 Sarjana Keperawatan Penata Muda Tk.I III/b 2 2
11 Sarjana Gizi Penata III/a
2
2
12 DIV Kebidanan Penata III/c 1
1
13 DIV Fisiotherapi Penata III/a
1
1
14 DIII Keperawatan Penata Tk.I III/d 1 1 Eselon IV


Penata Tk.I III/d 2 2
Penata III/c 1 1
Penata Muda Tk.I III/b 3 3
Penata Muda III/a 1 1
Pengatur Tk.I II/d 5 5
Pengatur II/c 5 5
15 DIII Kebidanan Penata Tk.I III/d 2 2

Penata III/c 1 1

Penata Muda Tk.I III/b 1 1
Pengatur Tk.I II/d 3 3
Pengatur II/c 1 1
16 DIII Fisioterapi Pengatur Tk.I II/d 3 3

Pengatur II/c 1 1
17 DIII Radiologi Penata Muda III/a
1
1


Pengatur Tk.I II/d 2 2

Pengatur II/c 1 1
18 DIII Perekam Medik Pengatur Tk.I II/d 1 1

Pengatur II/c 4 4
19 DIII Gizi Penata Tk.I III/d 1 1 Eselon IV

Pengatur Tk.I II/d 2 2
20 DIII Farmasi Pengatur Tk.I II/d 1 1

Pengatur II/c 1 1
21 DIII Tehnik Elektro Medik Pengatur Tk. I II/d 2 2


Pengatur II/c 2 2
22 DIII Analis Kesehatan Pengatur Tk.I II/d 2 2


Pengatur II/a
1
1
23 DIII Tehnik Gigi Pengatur II/c 1 1
24 DIII Kesehatan Gigi Pengatur II/c 1 1
25 DIII Komputer Pengatur Tk.I II/d 1 1 Umum
26 S P K Penata Tk.I III/d
1 1

Pengatur Tk.I II/b 5 5
Pengatur Muda II/a 9 9
27 DI Kebidanan Pengatur Muda II/a 1 1
28 DI Manajemen Pemasaran Pengatur Tk.I II/b 1 1 Umum
1 2 3 4 5 6 7 8 9
29 SMAK Penata Muda Tk.I III/b 1 1


Penata Muda III/a 1 1
30 S M F Pengatur Muda Tk.I II/b 1 1
31 SPRG Pengatur Muda Tk.I II/b 1 1
32 Pekarya Kesehatan Penata Muda Tk.I III/b 1 1 Eselon IV
33 S M A Pengatur Tk.I II/b 4 4 Umum
Pengatur Muda II/a 4 4 Umum
34 S M P Juru Tk.I I/d 5 5 Umum
36 SD Juru Muda Tk.I I/b 3 3 Umum
TOTAL 13 97 21 132




Jika Anda Mau Memberi Komentarx Klik Banner berikut Ini !!!