Bertolak dari jumlah dan jenis kewenangan aparat petugas kesehatan yang dijabarkan dalam bentuk tugas pokok dan fungsi sebagai pelayanan publik, maka dapat digambarkan sesuai bidang tugas dan fungsinya:
1. Sekretariat
yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan ketatalaksanaan
bidang kepegawaian keuangan serta perencanaan Dinas Kesehatan. Dalam
melaksanakan tugas pokoknya dibantu :
a. Sub Bagian Perencanaan
b. Sub Bagian Umum dan Kepagawaian
c. Sub Bagian Keuangan
a. Sub Bagian Perencanaan
b. Sub Bagian Umum dan Kepagawaian
c. Sub Bagian Keuangan
2. Bidang Bina Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas membina dan
mengkoordinir Kepala–Kepala Seksi dilingkup Bidang Pelayanan Kesehatan
serta menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Pelayanan Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu :
a. Seksi Yankes Dasar dan Rujukan
b. Seksi Yankes Khusus
c. Seksi Yankes Farmasi, Makanan, Minuman dan Alkes
a. Seksi Yankes Dasar dan Rujukan
b. Seksi Yankes Khusus
c. Seksi Yankes Farmasi, Makanan, Minuman dan Alkes
3. Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
mempunyai tugas mebina dan mengkoordinir Kepala-Kepala Seksi dilingkup
Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan serta
menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Pengendalian Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan dalam melaksanakan tugasnya dibantu :
a. Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan Kesehatan Matra
b. Seksi Penanggulangan Penyakit
c. Seksi Penyehatan Lingkungan
a. Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan Kesehatan Matra
b. Seksi Penanggulangan Penyakit
c. Seksi Penyehatan Lingkungan
4. Bidang Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok
melaksanakan pembinaan kesehatan keluarga Gizi dan Usia Lanjut.Dalam
pelayanan kesehatan. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu :
a. Seksi Kesehatan Keluarga
b. Seksi Gizi Masyarakat
c. Seksi Kesehatan Usia Lanjut
a. Seksi Kesehatan Keluarga
b. Seksi Gizi Masyarakat
c. Seksi Kesehatan Usia Lanjut
5. Bidang Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
tugas membina dan Mengkoordinir Kepala-Kepala Seksi dilingkup Bidang
Promosi Kesehatan serta menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan
Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Dalam menyelenggarakan tugasnya
dibantu :
a. Seksi JPKM dan UKS
b. Seksi UKBM Dan PSM
c. Seksi Promosi Kesehatan
a) Direktur
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu mempunyai Tugas Pokok : Membantu Bupati dalam pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Enrekang.
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktur RSUD Massenrempulu mempunyai fungsi sebagai berikut ;
Kepala Bagian Tata Usaha
Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok:Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur dilingkungan kantor Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu Kabupaten Enrekang.
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut :
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas merencanakan, operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian.
Dalam menyelengarajkan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Fungsi :
# Kepala Sub Bagian Keuangan dan Asset
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Asset mempunyai tugas : Merencanakan operasionalisasi, memberi petunjuk, memberi tugas, menyelia, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan urusan keuangan, kegiatan kebendaharawan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD dan Asset RSUD)
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Sub Bagian Asset dan Keuangan mempunyai fungsi :
Kepala Sub bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi kerja, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan tugas dibidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Dalam menyelenggarakan tugas, kepala sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas :
Kepala Bidang Pelayanan
Kepala Bidang Pelayanan, mempunyai Tugas Pokok : Merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang pelayanan.
Dalam menyelenggarakan tugas, kepala bidang pelayanan mempunyai fungsi :
Kepala Seksi Pelayanan Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi medis di RSU Massenrempulu.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas :
# Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan
Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan , mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Pelayanan Keperawatan di RSUD Massenrempulu.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas :
# Kepala Seksi Perlengkapan Meik dan Non Medik
Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Perlengkapan Medik dan Non Medik di RSUD Massenrempulu.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik mempunyai tugas :
d) Bidang Penunjang
Kepala Bidang Penunjang
Kepala Bidang Penunjang, mempunyai Tugas Pokok : Merencanakan operasionalisasi , memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang penunjang.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Bidang Penunjang mempunyai tugas:
# Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik
Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik , mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Perlengkapan Logistik dan Diagnostik di RSUD Massenrempulu.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik mempunyai tugas :
Kepala seksi Sarana dan Prasarana, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasiPerlengkapan sarana dan Prasarana di RSUD Massenrempulu.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
Kepala seksi Pengendalian Instalasi, mempunyai Tugas Pokok : Mempersiapkan, memperbaiki, dan memelihara sarana dan prasarana Instalasi RSU Massenrempulu Enrekang.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pengendalian Instalasi mempunyai tugas :
a. Seksi JPKM dan UKS
b. Seksi UKBM Dan PSM
c. Seksi Promosi Kesehatan
RSU MASSENREMPULU
KABUPATEN ENREKANG, SULAWESI SELATAN
STRUKTUR ORGANISASI YANG LEBIH JELASNYA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi
tersebut, maka berdasarkan Peraturan Daerah Enrekang Nomor 06 tahun 2008
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Enrekang maka RSUD Massenrempulu sebagai salah satu
lembaga teknis mempunyai struktur/perangkat organisasi yang
digambarkan dalam bentuk diagram sebagai berikut :
Adapun Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural RSUD Massenrempulu akan diuraikan sebagai berikut :a) Direktur
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu mempunyai Tugas Pokok : Membantu Bupati dalam pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Enrekang.
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktur RSUD Massenrempulu mempunyai fungsi sebagai berikut ;
- Perumusan kebijakan RSUD Massenrempulu
Penyusunan Rencana Strategik Rumah Sakit Umum
Penyelenggaraan pelayanan umum dibidang kesehatan
Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program dan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu.
Kepala Bagian Tata Usaha
Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok:Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur dilingkungan kantor Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu Kabupaten Enrekang.
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan kebijakan bidang teknis administrasi perencanaan,
adminstrasi umum dan kepegawaian serta adminstrasi keuangan dan asset
Rumah Sakit Umum Massenrempulu;
Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan bagian tata usaha;
Peneyelnggaran evaluasi program dan kegiatan Bagian Tata Usaha
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas merencanakan, operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian.
Dalam menyelengarajkan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program dan kegiatan Umum dan Kepegawaian.
# Kepala Sub Bagian Keuangan dan Asset
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Asset mempunyai tugas : Merencanakan operasionalisasi, memberi petunjuk, memberi tugas, menyelia, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan urusan keuangan, kegiatan kebendaharawan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD dan Asset RSUD)
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Sub Bagian Asset dan Keuangan mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian Keuangan dan Asset;
Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian ; Keuangan dan Asset
Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan evaluasi program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Asset;
Kepala Sub bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi kerja, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan tugas dibidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Dalam menyelenggarakan tugas, kepala sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas :
- Pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas;
Pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas;
Pembinaan, pengkoordinasikan, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan ;
Kepala Bidang Pelayanan
Kepala Bidang Pelayanan, mempunyai Tugas Pokok : Merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang pelayanan.
Dalam menyelenggarakan tugas, kepala bidang pelayanan mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan medik;
Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan keperawatan;
Penyelenggaraan dan pengadaan perlengkapan medik dan non medik.
Kepala Seksi Pelayanan Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi medis di RSU Massenrempulu.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas :
- Penyusunan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik ;
Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik;
Pembinaan, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik.
# Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan
Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan , mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Pelayanan Keperawatan di RSUD Massenrempulu.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas :
- Penyusunan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan;
Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan;
Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan.
# Kepala Seksi Perlengkapan Meik dan Non Medik
Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Perlengkapan Medik dan Non Medik di RSUD Massenrempulu.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik mempunyai tugas :
- Penyusunan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik;
Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik;
Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik.
d) Bidang Penunjang
Kepala Bidang Penunjang
Kepala Bidang Penunjang, mempunyai Tugas Pokok : Merencanakan operasionalisasi , memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang penunjang.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Bidang Penunjang mempunyai tugas:
- Penyelenggaraan program dan kegiatan logistik dan diagnostik;
Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan sarana dan Prasarana;
Penyelenggaraan program dan kegiatan pengendalian instalasi.
Penyusunan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik ;
Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik;
Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik..
Penyusunan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana;
Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana;
Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana.
Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pengendalian Instalasi;
Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pengendalian Instalasi
# Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik
Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik , mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Perlengkapan Logistik dan Diagnostik di RSUD Massenrempulu.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik mempunyai tugas :
- Penyusunan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik ;
Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik;
Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik..
Kepala seksi Sarana dan Prasarana, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasiPerlengkapan sarana dan Prasarana di RSUD Massenrempulu.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
- Penyusunan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana;
Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana;
Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana.
Kepala seksi Pengendalian Instalasi, mempunyai Tugas Pokok : Mempersiapkan, memperbaiki, dan memelihara sarana dan prasarana Instalasi RSU Massenrempulu Enrekang.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pengendalian Instalasi mempunyai tugas :
- Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pengendalian Instalasi;
Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pengendalian Instalasi
JUMLAH PEGAWAI
No | Pendidikan | Pangkat | Gol | Jabatan | Umum | Jumlah | Ket. | |
Struktural | Fungsional | Pegawai | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1 | Dokter Spesialis : | |||||||
Dokter Spesialis Peny. Dalam | Pembina Tk.I | IV/b | 1 | 1 | ||||
Dokter Spesialis Obgyn | Pembina | IV/a | 1 | 1 | ||||
Dokter Spesialis Kulit Kelamin | Penata Muda Tk.I | III/b | 1 | 1 | ||||
Dokter Spesialis Bedah | Penata | III/c | 1 | 1 | ||||
Dokter Spesialis Mata | Penata | III/c | 1 | 1 | ||||
2 | Master Kesehatan: | |||||||
Penata Tk.I | III/d | 2 | 2 | Eselon III | ||||
Penata | III/c | 1 | 1 | Eselon IV | ||||
3 | Sarjana Kedokteran | Pembina Tk.I | IV/b | 2 | 2 | |||
Penata | III/c | 1 | 1 | Eselon IV | ||||
Penata Muda Tk.I | III/b | 2 | 2 | |||||
4 | Sarjana Kedokteran Gigi | Penata Muda Tk.I | III/b | 1 | 1 | |||
5 | Sarjana Ekonomi | Penata Tk.I | III/d | 1 | 1 | Eselon III | ||
Penata Muda Tk.I | III/b | 1 | 1 | Eselon IV | ||||
Penata Muda Tk.I | III/b | 1 | 1 | Umum | ||||
Penata Muda | III/a | 1 | 1 | Umum | ||||
6 | Apoteker | Penata Tk.I | III/d | 1 | 1 | Eselon IV | ||
Penata | III/c | 1 | 1 | |||||
Penata Muda Tk.I | III/b | 1 | 1 | |||||
Penata Muda | III/a | 1 | 1 | |||||
7 | Sarjana Farmasi | Penata Muda Tk.I | III/b | 1 | 1 | |||
8 | Sarjana Kesehatan Masyarakat | Penata Tk.I | III/d | 1 | 2 | Eselon III | ||
Penata | III/c | 2 | 2 | Eselon IV | ||||
Penata | III/c | 1 | 1 | Umum | ||||
Penata Muda Tk.I | III/b | 4 | 4 | |||||
9 | Sarjana Keperawatan Ners | Penata Tk.I | III/d | 1 | 1 | |||
Penata Muda | III/a | 1 | 1 | |||||
10 | Sarjana Keperawatan | Penata Muda Tk.I | III/b | 2 | 2 | |||
11 | Sarjana Gizi | Penata | III/a | 2 | 2 | |||
12 | DIV Kebidanan | Penata | III/c | 1 | 1 | |||
13 | DIV Fisiotherapi | Penata | III/a | 1 | 1 | |||
14 | DIII Keperawatan | Penata Tk.I | III/d | 1 | 1 | Eselon IV | ||
Penata Tk.I | III/d | 2 | 2 | |||||
Penata | III/c | 1 | 1 | |||||
Penata Muda Tk.I | III/b | 3 | 3 | |||||
Penata Muda | III/a | 1 | 1 | |||||
Pengatur Tk.I | II/d | 5 | 5 | |||||
Pengatur | II/c | 5 | 5 | |||||
15 | DIII Kebidanan | Penata Tk.I | III/d | 2 | 2 | |||
Penata | III/c | 1 | 1 | |||||
Penata Muda Tk.I | III/b | 1 | 1 | |||||
Pengatur Tk.I | II/d | 3 | 3 | |||||
Pengatur | II/c | 1 | 1 | |||||
16 | DIII Fisioterapi | Pengatur Tk.I | II/d | 3 | 3 | |||
Pengatur | II/c | 1 | 1 | |||||
17 | DIII Radiologi | Penata Muda | III/a | 1 | 1 | |||
Pengatur Tk.I | II/d | 2 | 2 | |||||
Pengatur | II/c | 1 | 1 | |||||
18 | DIII Perekam Medik | Pengatur Tk.I | II/d | 1 | 1 | |||
Pengatur | II/c | 4 | 4 | |||||
19 | DIII Gizi | Penata Tk.I | III/d | 1 | 1 | Eselon IV | ||
Pengatur Tk.I | II/d | 2 | 2 | |||||
20 | DIII Farmasi | Pengatur Tk.I | II/d | 1 | 1 | |||
Pengatur | II/c | 1 | 1 | |||||
21 | DIII Tehnik Elektro Medik | Pengatur Tk. I | II/d | 2 | 2 | |||
Pengatur | II/c | 2 | 2 | |||||
22 | DIII Analis Kesehatan | Pengatur Tk.I | II/d | 2 | 2 | |||
Pengatur | II/a | 1 | 1 | |||||
23 | DIII Tehnik Gigi | Pengatur | II/c | 1 | 1 | |||
24 | DIII Kesehatan Gigi | Pengatur | II/c | 1 | 1 | |||
25 | DIII Komputer | Pengatur Tk.I | II/d | 1 | 1 | Umum | ||
26 | S P K | Penata Tk.I | III/d | 1 | 1 | |||
Pengatur Tk.I | II/b | 5 | 5 | |||||
Pengatur Muda | II/a | 9 | 9 | |||||
27 | DI Kebidanan | Pengatur Muda | II/a | 1 | 1 | |||
28 | DI Manajemen Pemasaran | Pengatur Tk.I | II/b | 1 | 1 | Umum | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
29 | SMAK | Penata Muda Tk.I | III/b | 1 | 1 | |||
Penata Muda | III/a | 1 | 1 | |||||
30 | S M F | Pengatur Muda Tk.I | II/b | 1 | 1 | |||
31 | SPRG | Pengatur Muda Tk.I | II/b | 1 | 1 | |||
32 | Pekarya Kesehatan | Penata Muda Tk.I | III/b | 1 | 1 | Eselon IV | ||
33 | S M A | Pengatur Tk.I | II/b | 4 | 4 | Umum | ||
Pengatur Muda | II/a | 4 | 4 | Umum | ||||
34 | S M P | Juru Tk.I | I/d | 5 | 5 | Umum | ||
36 | SD | Juru Muda Tk.I | I/b | 3 | 3 | Umum | ||
TOTAL | 13 | 97 | 21 | 132 |